Oleh : KHARIS SAEFUDIN*)

Menarik yang ditulis oleh Moutaz Abojeib dkk (2023) dalam An Analysis of Zakat Disclosure In Islamic Banks. Tulisan sebagai penelitian dengan melibatkan 34 bank di 13 negara Abojeib menemukan fakta bahwa transparasi zakat belum menunjukkan hasil baik sesuai harapan dalam kerangka ekonomi Islam. Yang lebih menohok, dalam penelitian tersebut menemukan fakta bahwa tidak hanya sekedar isu teknis akuntansi saja tetapi bahkan pada pilar etis yang membedakan bank syariah dari bank konvensional.
Zakat, yang merupakan ibadah wajib bagi pelaksaan syariat Islam, mustinya didukung oleh salah satu pilarnya yaitu ekonomi islam, dalam hal ini lembaga keuangannya yang salah satunya adalah bank syariah. Namun dalam temuannya dari 34 bank tersebut hanya sebagian kecil bank syariah yang menguraikan metode penghitungan zakat bagi nasabahnya. Padahal bagi masyarakat, khususnya nasabah yang bersinggungan dengan bank, bahkan kepada para pelaku investasi di bank sangat membutuhkan informasi zakat secara komperehensif dengan awalan cara penghitungan zakat bagi calon Muzakki. Hal ini sangat penting agar nasabah maupun investor bank syariah dimudahkan dalam mengaplikasikan ibadah wajibnya melalui lembaga ini.
Kritik yang dilakukan dalam penelitian ini cukup halus namun sangat jelas ketegasannya yang mengatakan bahwa bank yang mengikuti standar AAOIFI pun tidak otomatis memiliki pengungkapan yang lebih baik. Sehingga agar kesiapan pengungkapan keuangan maupun syariahnya lebih bermakna dibutuhkan kesiapan internal, baik dari sisi governansi, kompetensi teknis maupun sensitivitas etis. Selain itu, peran Dewan Pengawas Syariah sebagai penjaga integritas syariah juga harus diperhatikan, ditemukan fakta dalam penelitian ini menunjukkan rendahnya keterlibatan dalam proses perhitungan zakat di Lembaga Keuangan Syariah.
Bank Syariah yang merupakan anak perusahaan konvensional dalam penelitian ini menunjukkan lebih baik dlam pengungkapan laporan dan memberikan perspektif yang lebih baik. Hal ini menarik, karena ternyata identitas kelembagaan tidak bisa menjamin kualitas tata kelola dalamhal syariah meskipun sebagai bank full-fledged syariah,tetapi justru yang mempengaruhi baiknya tata kelola adalah budaya organisasi, sistem internal dan komitmen manajemen terhadap transparansi. Penelitian ini memotivasi kita melihat bahwa praktik syariah yang substantive tidak hanya ditentukan oleh label nama, tetapi kualitas proses kesungguhan menjalankannya.
Pada akhirnya dapat kita simpulkan bahwa transparansi bukan hanya mekanisme pelaporan melainkan jembataan moral antara lembaga dan masyarakat daam hal ini nasabah bank sehingga trust akan terus terjaga. Penelitian ini tidak hanya memberikan data, tetapi panggilan perbaikan. Ia menawarkan kerangka pengukuran yang dapat dijadikan acuan regulator dan praktisi untuk meningkatkan standar pelaporan zakat. Apalagi bank syariah memikul amanah ganda yaitu amanah fiansial dan amanah spiritual. Semoga hasil penelitian yang ditulis Abojeib dkk memotivasi lembaga Keuangan syariah bank untuk terus berbenah menuju tata kelola yang lebih baik.
Wallhu’alam bishshowab.
*) Penulis adalah Mahasiswa S2 IAI SEBI