
Perbedaan pemikiran manusia menjadi suatu keragaman. Cara berpikir orang modern dengan orang biasa tentu menjadi dinamika, tetapi bukan perdebatan. Hanya saja cara pandang mereka sesuai pengetahuan dan alasan masing-masing. Cara bepikir masyarakat awam biasanya akan lebih fanatik dibandingkan masyarakat modern.
Wawasan membedakan cara pandang keduanya. Orang awam biasanya berpikir sesuai pengetahuan secara turun temurun, sedangkan orang modern berpikir sesuai pengetahuan dan wawasan yang berkembang berdasarkan perkembangan zaman. Misalnya pemahaman tentang wakaf yang memiliki perbedaan persepsi namun satu tujuan.
Wakaf suatu amal saleh yang bergerak di bidang sosial, yaitu menginfakkan sebagian harta bagi kepentingan umat untuk diambil manfaatnya. Dengan ketentuan, harta tersebut tidak dapat diambil kembali oleh yang mewakafkan, sebab sudah diambil alih kepemilikan dari wakif kepada umat untuk selamanya. Tidak boleh menyebut-nyebut lagi bahwa harta itu miliknya.
Orang zaman dulu memahami, wakaf hanyalah berkisar harta yang tidak bergerak saja, seperti mewakafkan tanah untuk dibangun menasah gampong/desa, masjid, sekolah, dayah, pesantren, balai pengajian dan sebagainya. Hanya sebatas itu pemahaman wakaf orang awam, sehingga mereka sulit menerima informasi baru tentang perkembangan wakaf seperti sekarang ini. Mereka fanatik dengan pengetahuan yang tertanam sejak dulu.
Perkembangan Baru
Namun sekarang, kita tahu pesatnya perkembangan berbagai pengetahuan di segala bidang, termasuk informasi tentang kemajuan wakaf. Amalan saleh yang mendatangkan pahala jariah ini kini semakin berkembang pesat, sehingga terdapat bermacam wakaf, baik dari segi teknik maupun jenisnya. Banyaknya metode wakaf sulit menembus ruang pemikiran masyarakat awam. Meskipun mereka mengetahuinya, namun kebanyakan tetap pada prinsip lamanya, yaitu wakaf adalah menginfakkan harta yang tidak bergerak.
Beraneka program wakaf sekarang ini seperti adanya wakaf uang, wakaf melalui uang, wakaf jasa, wakaf online, wakaf produktif dan lain sebagainya. Hal itu membuat masyarakat awam sulit memahaminya, seakan mereka kurang yakin dengan wakaf baru. Pernah ketika saya mempromosikan Wakaf Siribee (Wakaf Sehari Seribu), maka ada yang berkata bahwa itu bukan wakaf. Hanyalah sedekah biasa yang disumbangkan kepada lembaga seperti masjid. Mereka tidak yakin bahwa uang seribu bisa menjadi amalan wakaf. Mungkin membutuhkan waktu untuk memehami program-program wakaf baru.
Keyakinan ini sulit dipaksakan, mungkin karena terbatasnya wawasan. Menurut informasi, dulu masyarakat mewakafkan tanah karena tidak memiliki uang. Uang tidak mudah didapat seperti sekarang, sehingga untuk berwakaf mereka hanya menyerahkan harta yang ada, yaitu tanah. Meskipun terkadang setelah diwakafkan harta tersebut terbengkalai tanpa hasil. Seiring perkembangan zaman, perkembangan ekonomi semakin meningkat dan bisnis semakin maju. Dengan begitu wakaf pun menjadi ajang bisnis untuk meningkatkan ekonomi umat, sehingga terciptalah lapangan kerja bagi masyarakat. Wakaf semakin membawa berkah.
Wakaf produktif adalah wakaf yang dikembangkan demi menghasilkan keuntungan. Mengelola wakaf menjadi produktif tentu membutuhkan waktu dan tenaga kerja. Di samping tanah wakaf yang mendapatkan pahala, ditambahl lagi dengan hasil usaha dari wakaf tersebut. Karena itu, pahalanya pun berkali-kali lipat lebih banyak.
Akan tetapi, keyakinan beramal saleh tidak dapat dipaksakan, karena hal itu menyangkut masalah hati. Meskipun masyarakat awam kurang menerima beberapa bantuk wakaf baru, namun beramal saleh akan terus berjalan sesuai keyakinan masing-masing. Yang penting satu tujuan yaitu ridha Ilahi.
Dalam hal ini, Islam menganjurkan saling mengingatkan dalam beramal saleh, mendorong untuk berwakaf sesuai keyakinan, tanpa paksaan, sebab semua amalan tergantung kepada niat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Amal itu tergantung kepada niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya…” (HR. Bukhari Muslim dan empat ahli Hadits lainnya).
Untuk itu, mari berniat dan berwakaf dalam bentuk dan program yang mungkin kita berpartisipasi, tanpa mempertentangkan wakaf awam dan wakaf baru atau modern.
Oleh: Juariah Anzib, S.Ag
Penulis Buku Menapaki Jejak Rasulullah Dan Sahabat